Terasa, – Di tengah maraknya praktik rangkap jabatan di tingkat desa, langkah mulia yang ditunjukkan oleh dua anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Terasa, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai, patut menjadi teladan. Dengan penuh kesadaran dan keikhlasan, Ahlak, S.Pd ( Sekretaris BPD Desa Terasa ) dan Caheriati, A.Ma.Pust ( Perwakilan Perempuan BPD Desa Terasa), menyatakan pengunduran diri secara sukarela setelah resmi dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh waktu.
Surat pengunduran diri keduanya diterima langsung oleh Ketaua BPD Desa Terasa Imran, S.Hum, yang membenarkan hal tersebut.
“Benar, mereka berdua sudah mengajukan surat pengunduran diri secara pribadi. Kami mengapresiasi keputusan tersebut karena dilakukan dengan kesadaran penuh dan tanpa paksaan. Mereka ingin fokus bekerja sebagai PPPK Paruh waktu secara optimal dan memberi kesempatan bagi warga lain yang ingin berkontribusi sebagai anggota BPD,” ujar Imran, S.Hum.
Langkah yang diambil, Ahlak, S.Pd dan Caheriati, A.Ma.Pust, ini mendapat apresiasi tinggi dari Kepala Desa Terasa Nasse, S.Ag. Menurutnya, sikap tersebut menunjukkan integritas, kedewasaan berorganisasi, serta kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku.
Apa yang dilakukan saudara Ahlak, S.Pd dan saudari Caheriati, A.Ma.Pust , layak dipuji dan dijadikan contoh. Mereka menunjukkan bahwa jabatan adalah amanah, bukan untuk dirangkap atau dimanfaatkan, tetapi untuk dijalankan sesuai aturan,” tegas Nasse, S.Ag.
“Kesadaran seperti ini sangat penting untuk menjaga marwah lembaga BPD dan kepercayaan masyarakat desa. Pemerintah sangat menghargai sikap jujur, taat hukum, dan penuh tanggung jawab seperti yang mereka tunjukkan,” tambahnya.
Imran, S.Hum Selaku Ketua BPD Desa Terasa juga menyampaikan ucapan selamat dan doa kepada Ahlak, S.Pd dan Caheriati, A.Ma.Pust, yang kini mulai menapaki babak baru sebagai abdi negara. “Selamat bertugas sebagai abdi masyarakat. Semoga sukses dan tetap membawa semangat pengabdian bagi kemajuan desa dan daerah,” ucapnya.
Langkah keduanya menjadi bukti nyata bahwa kesadaran hukum dan moralitas dalam jabatan publik masih hidup di tengah masyarakat desa. Tindakan itu bukan hanya mencerminkan kejujuran pribadi, tetapi juga memberi inspirasi bagi perangkat desa lain untuk menegakkan integritas dalam menjalankan tugas.