Pemerintah Desa Terasa melaksanakan musyawarah Penetapan Perubahan RPJMDes Tahun anggaran 2023- 2031 Sekaligus penetapan RKPDes tahun 2026 dan perubahan APBDes 2025.
Bertempat di Aula pertemuan Kantor Desa Terasa, kecamatan sinjai barat, kabupaten sinjai. Senin, (29/09/2025).
Melalui Camat Sinjai barat, Andi Nasrun dalam sambutannya menyampaikan jika dalam sistem pemerintahan desa itu berdasar pada regulasi, dan dalam perjalanannya Perubahan kebijakan terjadi karena adanya berbagai faktor, pentingnya memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait hal tersebut.
Selain itu, P3MD Kabupaten Sinjai, Faisal menyebutkan, perubahan ini terjadi karna ada penyesuaian dengan perencanaan daerah dan pusat.
"Ada hal yang perlu kita singkronkan di dokumen RPJMDes termasuk dari pusat, ini adalah dokumen arah kebijakan dan termasuk cerminan desa ," katanya.
Diapun menyebut tentang adanya koperasi merah putih( Kopdes) yang menjadi kebijakan pusat yang harus ada sikronisasi dari kebijakan desa.
Sementara kepala Desa Terasa, Nasse, juga menekankan bahwa dari hasil musyawarah dusun bersama tim penyusun RKPdes, itulah yang menjadi bahan yang perlu kita lihat terkait program skala prioritas nantinya.
"pada intinya, tim RKPDes menyusun rancangan berdasarkan usulan, dan itulah yang dibawa pada tahapan ini yang perlu kita sepakati bersama, dan ditetapkan sebagai perencanaan kerja desa, " katanya.
Dalam agenda tersebut, Pemerintah Desa Terasa melibatkan sejumlah elemen masyarakat dalam agendanya.
Diantaranya, para tokoh agama, Pendidik, pemuda dan para Anggota PKK se-Desa Terasa.