Musyawarah Desa
Pembahasan dan Penetapan
Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDesa)
Tahun Anggaran 2026 Desa Terasa
Desa Terasa 30 - 12- 2025 — Pemerintah Desa Terasa, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai, melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka pembahasan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan Pada hari Rabu Tanggal 31 Desember 2025 bertempat di Gedung Serbaguna Desa Terasa.
Musyawarah desa ini dihadiri oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Sinjai Barat, Muhammad Harung S.Sos, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta seluruh anggotanya, serta Kepala Desa Tearsa Bapak Nasse,S.Ag bersama seluruh perangkat Desa Terasa.
Dalam sambutannya, Camat Sinjai Barat yang diwakili Kasi pemerintahan Kecamatan Sinjai Barat Bapak Muhammad Harung, S.Sos, menyampaikan bahwa penyusunan dan penetapan APBDes harus dilakukan secara transparan, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan BPD agar program pembangunan desa dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.
Sementara itu, Kepala Desa Terasa Bapak Nasse, S.Ag, menyampaikan bahwa APBDes Tahun Anggaran 2026 disusun berdasarkan hasil perencanaan desa dan aspirasi masyarakat yang telah dihimpun melalui tahapan musyawarah sebelumnya. Ia berharap anggaran yang telah ditetapkan dapat mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta mendorong pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Musyawarah desa berlangsung dengan lancar dan penuh musyawarah mufakat. Setelah melalui pembahasan bersama antara pemerintah desa, BPD, serta pendampingan dari pihak kecamatan, APBDes Desa Terasa Tahun Anggaran 2026 akhirnya disepakati dan ditetapkan.
Dengan ditetapkannya APBDes tersebut, Pemerintah Desa Terasa diharapkan dapat melaksanakan program dan kegiatan desa secara optimal demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Desa Terasa.