Terasa– Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang pembentukan dan tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, untuk itu PPS Desa Terasa mengadakan Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan KPPS Pada Pemilihan Serentak 2024, di Gedung Serbaguna Desa Terasa, Sabtu (16/09/2024).
Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Terasa Muhammad Amar menyampaikan dalam rangka menyongsong kontestasi politik di Pilkada 2024, terdapat salah satu persiapan yang menjadi elemen penting dalam kelancaran pemilu, yaitu pembentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS yang bertugas untuk melayani pemilih dengan haknya.
“Atas tugasnya tersebut KPPS diharapkan memiliki transparansi, netralitas , tingkat akurasi yang tinggi dan bertanggung jawab, sehingga nilai-nilai demokrasi diharapkan dapat terwujud,” kata Muhammad Amar.
Untuk itu PPS Desa Terasa membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin berkontribusi dalam gelaran pesta demokrasi Pilkada 2024. Peserta yang memenuhi syarat, akan bertindak sebagai KPPS di Pilkada pada tanggal 27 November mendatang.
Selanjutnya, PPS Desa Terasa akan memperhatikan komposisi regenerasi dan keterwakilan perempuan minimal 30%. Lebih lanjut, Muhammad Amar membeberkan beberapa syarat KPPS Pilkada 2024 sebagai berikut, warga negara Indonesia berusia minimal 17 tahun dan maksimal usia 55 tahun, setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
Anggota KPPS juga diharuskan mempunyai integritas, pribadi yang kuat jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun, berdomisili dalam wilayah kerja, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Kemudan tidak pernah dipidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih, dan berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
Upik menjelaskan tahapan pendaftaran calon anggota KPPS dimulai pada tanggal 17 hingga 28 September 2024. Adapun dokumen persyaratan yang dibutuhkan adalah surat pendaftaran calon anggota KPPS, fotokopi Kartu Tanda Penduduk fotokopi ijazah SMA atau ijazah terakhir , daftar riwayat hidup, pas foto berwarna ukuran 4 x 6, surat pernyataan bermaterai dan surat keterangan sehat yang diperoleh dari puskesmas, rumah sakit atau klinik. Surat keterangan sehat tersebut memuat hasil pemeriksaan tekanan darah, gula darah, dan kolesterol.